Pedoman Komunitas
Terakhir diperbarui: 9 Juli 2026
Pedoman ini berlaku untuk semua konten dan aktivitas di komunitas.online — postingan, komentar, materi kelas, event, nama dan deskripsi komunitas, serta pesan dalam bentuk apa pun.
Yang Dilarang
- Konten/aktivitas melanggar hukum — apa pun yang melanggar hukum Republik Indonesia.
- Penipuan & klaim menyesatkan — skema cepat kaya, janji penghasilan pasti, investasi bodong, piramida/money game, atau klaim hasil yang tidak dapat dibuktikan.
- SARA & diskriminasi — ujaran kebencian atau diskriminasi atas suku, agama, ras, golongan, gender, orientasi, atau disabilitas.
- Pelecehan & ancaman — perundungan, intimidasi, atau ancaman kekerasan terhadap siapa pun.
- Pornografi & eksploitasi seksual — konten seksual eksplisit; segala bentuk konten yang melibatkan anak akan dilaporkan kepada pihak berwenang.
- Pelanggaran hak cipta/kekayaan intelektual — membagikan atau menjual materi milik pihak lain tanpa hak (termasuk membagikan ulang materi kelas berbayar).
- Doxxing — menyebarkan data pribadi orang lain tanpa persetujuan.
- Spam & penyalahgunaan otomasi — pesan massal, bot, manipulasi poin/leaderboard, atau eksploitasi celah sistem.
- Peniruan identitas — menyamar sebagai orang lain, brand, atau staf platform.
- Malware & phishing — tautan atau berkas berbahaya, upaya mencuri kredensial.
- Barang/jasa berisiko atau teregulasi — mis. senjata, narkotika, perjudian, atau produk keuangan tanpa izin — kecuali secara sah diizinkan hukum dan peraturan yang berlaku.
Melaporkan Pelanggaran
Gunakan tombol Laporkan pada postingan/komentar — laporan masuk ke moderator komunitas. Untuk pelanggaran berat atau pelanggaran oleh pengelola komunitas itu sendiri, laporkan langsung ke halo@komunitas.online.
Penegakan
Tergantung tingkat pelanggaran, tindakan kami meliputi: penghapusan konten, peringatan, pembatasan fitur, penangguhan atau penutupan akun/komunitas, penahanan pencairan dana yang terkait pelanggaran, dan — bila menyangkut dugaan tindak pidana — pelaporan kepada pihak berwenang. Pelanggaran berat dapat ditindak tanpa peringatan terlebih dahulu.